Etika Berpakaian dan Berhias
|
1. Disunnatkan memakai pakaian
baru, bagus dan bersih.
2. Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa sallam telah bersabda kepada salah seorang shahabatnya di saat beliau
melihatnya mengenakan pakaian jelek : "Apabila Allah Tabaroka wata'ala
mengaruniakan kepadamu harta, maka tampakkanlah bekas ni`mat dan kemurahan-Nya
itu pada dirimu. (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh
Al-Albani).
3. Pakaian harus menutup aurat,
yaitu longgar tidak membentuk lekuk tubuh dan tebal tidak memperlihatkan apa
yang ada di baliknya.
4. Pakaian laki-laki tidak boleh
menyerupai pakaian perempuan atau sebaliknya. Karena hadits yang bersumber dari
Ibnu Abbas Radhiallaahu 'anhu ia menuturkan: "Rasulullah melaknat (mengutuk)
kaum laki-laki yang menyerupai kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupai kaum
pria." (HR. Al-Bukhari).
5. Tasyabbuh atau penyerupaan itu
bisa dalam bentuk pakaian ataupun lainnya.
6. Pakaian tidak merupakan pakaian
show (untuk ketenaran), karena Rasulullah Radhiallaahu 'anhu telah bersabda:
"Barang siapa yang mengenakan pakaian ketenaran di dunia niscaya Allah akan
mengenakan padanya pakaian kehinaan di hari Kiamat." ( HR. Ahmad, dan dinilai
hasan oleh Al-Albani).
7. Pakaian tidak boleh ada gambar
makhluk yang bernyawa atau gambar salib, karena hadits yang bersumber dari
Aisyah Radhiallaahu 'anha menyatakan bahwasanya beliau berkata: "Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa sallam tidak pernah membiarkan pakaian yang ada gambar
salibnya melainkan Nabi menghapusnya". (HR. Al-Bukhari dan
Ahmad).
8. Laki-laki tidak boleh memakai
emas dan kain sutera kecuali dalam keadaan terpaksa. Karena hadits yang
bersumber dari Ali Radhiallaahu 'anhu mengatakan: "Sesungguhnya Nabi Allah
Subhaanahu wa Ta'ala pernah membawa kain sutera di tangan kanannya dan emas di
tangan kirinya, lalu beliau bersabda: Sesungguhnya dua jenis benda ini haram
bagi kaum lelaki dari umatku". (HR. Abu Daud dan dinilai shahih oleh
Al-Albani).
9. Pakaian laki-laki tidak boleh
panjang melebihi kedua mata kaki. Karena Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
sallam telah bersabda : "Apa yang berada di bawah kedua mata kaki dari kain itu
di dalam neraka" (HR. Al-Bukhari). –penting- <tilmidzi>
10. Adapun perempuan, maka
seharusnya pakaiannya menutup seluruh badannya, termasuk kedua kakinya. Adalah
haram hukumnya orang yang menyeret (meng- gusur) pakaiannya karena sombong dan
bangga diri. Sebab ada hadits yang menyatakan : "Allah tidak akan memperhatikan
di hari Kiamat kelak kepada orang yang menyeret kainnya karena sombong".
(Muttafaq'alaih).
11. Disunnatkan mendahulukan
bagian yang kanan di dalam berpakaian atau lainnya. Aisyah Radhiallaahu 'anha di
dalam haditsnya berkata: "Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam suka
bertayammun (memulai dengan yang kanan) di dalam segala perihalnya, ketika
memakai sandal, menyisir rambut dan bersuci'.
(Muttafaq'-alaih).
12. Disunnatkan kepada orang yang
mengenakan pakaian baru membaca : "Segala puji bagi Allah yang telah menutupi
aku dengan pakaian ini dan mengaruniakannya kepada-ku tanpa daya dan kekuatan
dariku". (HR. Abu Daud dan dinilai hasan oleh Al-Albani).
13. Disunnatkan memakai pakaian
berwarna putih, karena hadits mengatakan: "Pakailah yang berwarna putih dari
pakaianmu, karena yang putih itu adalah yang terbaik dari pakaian kamu ..." (HR.
Ahmad dan dinilah shahih oleh Albani).
14. Disunnatkan menggunakan farfum
bagi laki-laki dan perempuan, kecuali bila keduanya dalam keadaan berihram untuk
haji ataupun umrah, atau jika perempuan itu sedang berihdad (berkabung) atas
kematian suaminya, atau jika ia berada di suatu tempat yang ada laki-laki asing
(bukan mahramnya), karena larangannya shahih.
15. Haram bagi perempuan memasang
tato, menipiskan bulu alis, memotong gigi supaya cantik dan menyambung rambut
(bersanggul). Karena Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam di dalam
haditsnya mengatakan: "Allah melaknat (mengutuk) wanita pemasang tato dan yang
minta ditatoi, wanita yang menipiskan bulu alisnya dan yang meminta ditipiskan
dan wanita yang meruncingkan giginya supaya kelihatan cantik, (mereka) mengubah
ciptaan Allah". Dan di dalam riwayat Imam Al-Bukhari disebutkan: "Allah melaknat
wanita yang menyambung rambutnya". (Muttafaq'alaih).
by; satriya the rider of world
di kutip dari kitab : ETIKA KEHIDUPAN MUSLIM SEHARI-HARI
di kutip dari kitab : ETIKA KEHIDUPAN MUSLIM SEHARI-HARI
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin
Baz
Judul Asli Al-Qismu Al-Ilmi
penerbit Dar Al-Wathan
Ebook
compiled by Akhukum Fillah
La Adri At
Tilmidz
Etika Berpakaian dan Berhias
|
1. Disunnatkan memakai pakaian
baru, bagus dan bersih.
2. Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa sallam telah bersabda kepada salah seorang shahabatnya di saat beliau
melihatnya mengenakan pakaian jelek : "Apabila Allah Tabaroka wata'ala
mengaruniakan kepadamu harta, maka tampakkanlah bekas ni`mat dan kemurahan-Nya
itu pada dirimu. (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh
Al-Albani).
3. Pakaian harus menutup aurat,
yaitu longgar tidak membentuk lekuk tubuh dan tebal tidak memperlihatkan apa
yang ada di baliknya.
4. Pakaian laki-laki tidak boleh
menyerupai pakaian perempuan atau sebaliknya. Karena hadits yang bersumber dari
Ibnu Abbas Radhiallaahu 'anhu ia menuturkan: "Rasulullah melaknat (mengutuk)
kaum laki-laki yang menyerupai kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupai kaum
pria." (HR. Al-Bukhari).
5. Tasyabbuh atau penyerupaan itu
bisa dalam bentuk pakaian ataupun lainnya.
6. Pakaian tidak merupakan pakaian
show (untuk ketenaran), karena Rasulullah Radhiallaahu 'anhu telah bersabda:
"Barang siapa yang mengenakan pakaian ketenaran di dunia niscaya Allah akan
mengenakan padanya pakaian kehinaan di hari Kiamat." ( HR. Ahmad, dan dinilai
hasan oleh Al-Albani).
7. Pakaian tidak boleh ada gambar
makhluk yang bernyawa atau gambar salib, karena hadits yang bersumber dari
Aisyah Radhiallaahu 'anha menyatakan bahwasanya beliau berkata: "Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa sallam tidak pernah membiarkan pakaian yang ada gambar
salibnya melainkan Nabi menghapusnya". (HR. Al-Bukhari dan
Ahmad).
8. Laki-laki tidak boleh memakai
emas dan kain sutera kecuali dalam keadaan terpaksa. Karena hadits yang
bersumber dari Ali Radhiallaahu 'anhu mengatakan: "Sesungguhnya Nabi Allah
Subhaanahu wa Ta'ala pernah membawa kain sutera di tangan kanannya dan emas di
tangan kirinya, lalu beliau bersabda: Sesungguhnya dua jenis benda ini haram
bagi kaum lelaki dari umatku". (HR. Abu Daud dan dinilai shahih oleh
Al-Albani).
9. Pakaian laki-laki tidak boleh
panjang melebihi kedua mata kaki. Karena Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
sallam telah bersabda : "Apa yang berada di bawah kedua mata kaki dari kain itu
di dalam neraka" (HR. Al-Bukhari). –penting- <tilmidzi>
10. Adapun perempuan, maka
seharusnya pakaiannya menutup seluruh badannya, termasuk kedua kakinya. Adalah
haram hukumnya orang yang menyeret (meng- gusur) pakaiannya karena sombong dan
bangga diri. Sebab ada hadits yang menyatakan : "Allah tidak akan memperhatikan
di hari Kiamat kelak kepada orang yang menyeret kainnya karena sombong".
(Muttafaq'alaih).
11. Disunnatkan mendahulukan
bagian yang kanan di dalam berpakaian atau lainnya. Aisyah Radhiallaahu 'anha di
dalam haditsnya berkata: "Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam suka
bertayammun (memulai dengan yang kanan) di dalam segala perihalnya, ketika
memakai sandal, menyisir rambut dan bersuci'.
(Muttafaq'-alaih).
12. Disunnatkan kepada orang yang
mengenakan pakaian baru membaca : "Segala puji bagi Allah yang telah menutupi
aku dengan pakaian ini dan mengaruniakannya kepada-ku tanpa daya dan kekuatan
dariku". (HR. Abu Daud dan dinilai hasan oleh Al-Albani).
13. Disunnatkan memakai pakaian
berwarna putih, karena hadits mengatakan: "Pakailah yang berwarna putih dari
pakaianmu, karena yang putih itu adalah yang terbaik dari pakaian kamu ..." (HR.
Ahmad dan dinilah shahih oleh Albani).
14. Disunnatkan menggunakan farfum
bagi laki-laki dan perempuan, kecuali bila keduanya dalam keadaan berihram untuk
haji ataupun umrah, atau jika perempuan itu sedang berihdad (berkabung) atas
kematian suaminya, atau jika ia berada di suatu tempat yang ada laki-laki asing
(bukan mahramnya), karena larangannya shahih.
15. Haram bagi perempuan memasang
tato, menipiskan bulu alis, memotong gigi supaya cantik dan menyambung rambut
(bersanggul). Karena Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam di dalam
haditsnya mengatakan: "Allah melaknat (mengutuk) wanita pemasang tato dan yang
minta ditatoi, wanita yang menipiskan bulu alisnya dan yang meminta ditipiskan
dan wanita yang meruncingkan giginya supaya kelihatan cantik, (mereka) mengubah
ciptaan Allah". Dan di dalam riwayat Imam Al-Bukhari disebutkan: "Allah melaknat
wanita yang menyambung rambutnya". (Muttafaq'alaih).
by; satriya the rider of world
di kutip dari kitab : ETIKA KEHIDUPAN MUSLIM SEHARI-HARI
di kutip dari kitab : ETIKA KEHIDUPAN MUSLIM SEHARI-HARI
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin
Baz
Judul Asli Al-Qismu Al-Ilmi
penerbit Dar Al-Wathan
Ebook
compiled by Akhukum Fillah
La Adri At
Tilmidz
URL : http://satriyasblog.blogspot.com/2013/07/etika-berpakaian-dan-berhias-1.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar